Wesel
Tagih
Disusun sebagai tugas kuliah Dasar-Dasar Akuntansi
Keuangan
Dosen pengampu ELVA NURAINA,S.E.,M.Si.

Disusun oleh :
Tutik Lestari (13.241.016)
Diah
Purnamasari (13.241.022)
Resta
Puji Astuti (13.241.029)
PROGRAM
SETUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS
ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
IKIP
PGRI MADIUN
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan kami kesehatan sehingga kami dapat menulis dan
menyelesaikan tugas kami yang berkenaan dengan pembuatan makalah sekaligus
mempresentasikan materi piutang wesel.
Makalah ini di buat untuk mencapai
beberapa tujuan. Tujuan utamanya adalah sebagai pemenuhan tugas Dasar-Dasar
Akuntansi Keuangan sekaligus sebagai salah satu penilaian terpenting dalam
periode ajaran tengah semester pada semester genap ini.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami
buat ini masih belum sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu
kami mengharapkan saran dan kritik dari pembaca agar kedepannya makalah ini
bisa lebih berguna. Besar harapan kami agar hasil ini dapat memberi
manfaat bagi para pembaca, baik untuk tambahan pembalajaran atau hanya sekedar
bahan wacana saja.
Atas perhatiannya, kami mengucapkan
terimakasih.
Madiun , 16 April 2014
Tim Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
Pada bab
sebelumnya telah di jelaskan mengenai piutang dagang. Piutang
adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang nantinya dimintakan
pembayarannya jika sudah sampai pada waktunya.
Biasaya tagihan ini tidak dibuat dalam satu perjanjian khusus
sebagaimana yang diatur oleh peraturan hukum yang berlaku, sehingga kurang
memberi kemungkinan untuk diperjual belikan. Dengan demikian tagihan semacam
ini sedikit banyak juga kurang terjamin kemungkinan pelunasannya. Oleh karena
itu, untuk mengantisipasi kemungkinannya hal tersebut terjadi diperlukan adanya
surat-surat berharga seperti piutang wesel atau wesel tagih dan promes.
Wesel tagih dan
promes merupakan bentuk penyajian yang lebih formal dibandingkan dengan piutang
dagang. Orang yang meminjam akan menandatangani semacam surat perjanjian yang
menandakan bahwa dia hendak meminjam uang. Dalam surat tersebut juga disertakan
materai guna mempertegas adanya kesepatan hukum antar kedua belah pihak.
Untuk lebih
jelasnya, akan kami uraikan pada bab berikutnya yaitu pada bab pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN
WESEL TAGIH
Wesel tagih
adalah surat perintah yang ditujukan kepada seseorang atau badan tertentu untuk
membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan kepada
seseorang yang namanya telah tertulis dalam surat perintah tersebut. Pihak yang
membuat perintah atau menerbitkan wesel disebut pihak penarik, dan pihak yang
mendapat perintah untuk membayar disebut pihak kena tarik atau tertarik wesel.
Surat perintah
ini harus ditandatangani oleh penerbit diatas materai. Surat perintah untuk
membayar ini akan menjadi surat kesanggupan untuk membayar apabila telah
disetujui oleh pihak yang kena tarik di atas materai. Persetujuan oleh pihak
kena tarik ini sering disebut akseptasi (acceptance), sedangkan orangnya
(sebagai pihak yang menyetujui) sering disebut akseptan.
II.
TERJADINYA
WESEL TAGIH
Pada umumnya
terjadinya piutang wesel atau wesel tagih
tersebut adalah sebagai ganti atas piutang yang sudah ada.
Piutang yang dapat diganti dengan
piutang wesel atau wesel tagih tersebut dapat berupa piutang dagang atau
piutang wesel lain yang sudah jatuh tempo akan tetapi karena suatu hal terpaksa
tidak dilunasi.
Penyebab yang
lain terjadinya piutang wesel adalah apabila suatu pihak memberikan pinjaman
kepada pihak lain dengan cara menerbitkan surat wesel atau promes.
Surat wesel yang diterbitkan dalam
rangka pemberian pinjaman oleh suatu pihak kepada pihak lain disebut surat
complaisance (complaisance papier). Terjadinya surat wesel yaitu apabila pihak
yang mempunyai piutang membuat surat wesel yang ditujukan kepada pihak yang
mempunyai utang, dan pihak yang menerima surat wesel ini mengaksep surat wesel
tersebut. Setelah diaksep, surat wesel tersebut akan disimpan oleh pihak yang
menerbitkan atau diserahkan kepada calon pemegang.
III.
PENGGOLONGAN
WESEL TAGIH
![]() |
![]() |
A.
Piutang wesel jangka pendek
Adalah piutang
yang jangka waktunya tidak lebih dari periode akuntansi (satu siklus normal
perusahaan). Piutang
wesel jangka pendek akan disajikan di dalam neraca sebagai elemen aktiva
lancar.
B.
Piutang wesel jangka panjang
Adalah piutang
wesel yang jangka waktunya lebih dari satu siklus normal operasi perusahaan
atau lebih dari satu periode akuntansi. Piutang wesel jangka panjang akan disajikan
di dalam neraca sebagai elemen aktiva lain-lain atau investasi jangka panjang.
C.
Piutang wesel tidak berbunga
Adalah piutang
yang tidak diperhitungkan bunga. Dalam piutang wesel tidak berbunga ini, pada
saat tanggal jatuh temponya hanya akan di bayar sebesar nilai nominalnya saja.
D.
Piutang wesel berbunga
Adalah piutang
wesel yang di perhitungkan bunga. Dalam piutang wesel berbunga ini, pada saat
tanggal jatuh temponya akan dibayar sebesar nilai nominal ditambah bunga.
Rumus menghitung bunga wesel :
![]() |
Keterangan
:
B
|
Bunga yang akan
diperhitungkan atas piutang wesel selama jangka waktu.
|
NN
|
Nilai nominal piutang
wesel.
|
W
|
Jangka waktu piutang
wesel yang dinyatakan di dalam satuan tahun.
|
TB
|
Tingkat bunga yang
dinyatakan dalam % (persen) per tahun.
|
Contoh soal :
Sebuah
surat wesel diterbitkan pada tanggal 1 Nopember 1983. Jangka waktunya 4 bulan,
yaitu mulai 1 Nopember 1983 ampai 1 Maret 1984. Tingkat bunga 12 % per tahun
dan nilai nominalnya Rp 1.000.000,-
Dapat dihitung besarnya
bunga dari nilai jatuh tempo sebagai berikut :
Bunga =
Nilai nominal x jangka waktu x tingkat bunga
= Rp 1.000.000,- x 4 x 12 %
12
= Rp 40.000,-
Nilai
jatuh tempo = nilai nominal + bunga
= Rp 1.000.000,- +
Rp 40.000,-
= Rp 1.040.000,-
IV. AKUNTANSI
WESEL TAGIH
Proses pencatatan dalam akuntansi mengenai wesel
tagih atau piutang wesel meliputi 2
tahap, yaitu :
v Pada
saat terjadinya piutang wesel
Pada saat terjadinya
wesel tagih, kreditur (pemegang wesel) akan mendebet rekening Piutang
Wesel/Wesel Tagih sebesar nilai nominalnya dan mengkredit piutang dagang
atau penjualan sebesar piutang dagang yang berkurang atau sejumlah penjualan
yang timbul. Apabila
terjadinya piutang wesel tersebut adalah dalam rangka pemberian kredit
(pinjaman), biasanya diberikan oleh bank kepada perusahaan lain sebagai
debitur. Maka yang dikredit adalah rekening kas sebesar kas yang diserahkan.
v Pada
saat jatuh temponya piutang wesel
Pada
saat jatuhnya temponya piutang wesel, kreditur (pemegang wesel) menagih kepada
debitur. Atas penurunan kas tersebut, perusahaan akan mendebit rekening kas
sebesar kas yang diterima dan mengkredit rekening piutang wesel sebesar
nominalnya. Untuk piutang wesel yang berbunga kas yang diterima akan lebih
besar dari pada nilai nominalnya. Selisih tersebut merupakan penghasilan bunga
atas piutang wesel. Dalam hal ini, pemegang wesel akan mengkredit rekening
piutang wesel dan penghasilan bunga.
Apabila
pada tanggal jatuh tempo tersebut debitur tidak menepati janjinya, maka ada dua
alternatif yaitu diubah menjadi piutang dagang biasanya atau piutang wesel yang
baru. Jika perlu wesel diubah menjadi piutang dengan kreditur akan mendebit
rekening piutang dagang atau piutang wesel yang baru dan mengkredit rekening
piutang wesel yang lama.
V. CONTOH PERHITUNGAN WESEL TAGIH
1.
Wesel
Tidak Berbunga
a) Pada
tanggal terjadinya
Pada
tanggal 1 April 1984 PD “Basuki” mengaksep sebuahwesel yang di buat oleh PD
“Edy Bagus”, dengan nominal Rp 750.000,-. Tanggal wesel 1 April dan jangka
waktu 2 bulan. Wesel tersebut dibuat sebagai ganti atas hutang dagang PD
“Basuki” kepada Tuan Edy Bagus yang sudah jatuh tempo.
Tansaksi
tersebut akan di catat :
Dalam
pembukuan PD “Edy Bagus”
|
Dalam
pembukuan tuan PD “Basuki”
|
Piutang
Wesel Rp 750.000,-
Piutang dagang Rp 750.000,-
|
Hutang
dagang Rp 750.000,-
Hutang wesel Rp 750.000,-
|
b) Pada
tanggal jatuh temponya dan kewajiban di penuhi
Seandainya
pada tanggal jatuh temponya, yaitu
tanggal 1 Juni 1984 tuan Basuki memenuhi kewajibannya.
Transaksi
ini akan dicatat :
Dalam
pembukuan PD “Edy Bagus”
|
Dalam
pembukuan tuan PD “Basuki”
|
Kas Rp 750.000,-
Piutang wesel Rp 750.000,-
|
Hutang
wesel Rp 750.000,-
Kas Rp 750.000,-
|
c) Pada
tanggal jatuh tempo dan kewajibannya tidak dipenuhi
Seandainya
pada tanggal jatuh tempo wesel tersebut Tuab Basuki tidak dapat memenuhi
kewajibannya dan di ganti dengan wesel yang baru.
Transasi
ini akan dicatat :
Dalam
pembukuan PD “Edy Bagus”
|
Dalam
pembukuan tuan PD “Basuki”
|
Piutang
Wesel* Rp 750.000,-
Piutang Wesel” Rp 750.000,-
|
Hutang
Wesel* Rp 750.000,-
Hutang Wesel” Rp 750.000,-
|
* = baru “
= lama
d) Pada tanggal jatuh tempo dan
kewajiban hanya dipenuhi sebagian
Seandainya
pada tanggal jatuh tempo wesel tersebut tuan Basuki hanya dapat membayar 60%
dari yang harus dibayar, sedang sisanya diganti dengan wesel baru.
Transaksi
ini akan dicatat :
Dalam
pembukuan PD “Edy Bagus”
|
Dalam
pembukuan tuan PD “Basuki”
|
Kas Rp 450.000,-
Piutang Wesel* Rp 300.000,-
Piutang wesel Rp 750.000,-
|
Hutang Wesel Rp 750.000,-
Kas Rp 450.000,-
Hutang wesel* Rp 300.000,-
|
2.
Wesel Berbunga
a)
Pada tanggal
terjadinya wesel
Misalnya dari contoh soal di atas, terdapat
wesel berbunga sebesar 12%.
Transaksi ini akan dicatat:
Dalam
pembukuan PD “Edy Bagus”
|
Dalam
pembukuan tuan PD “Basuki”
|
Piutang
Wesel Rp 750.000,-
Piutang dagang Rp 750.000,-
|
Hutang
dagang Rp 750.000,-
Hutang wesel RP 750.000,-
|
b)
Pada tanggal
jatuh temponyadan kewajibannya dipenuhi
Apabila pada tanggal jatuh temponya,
yaitu tanggal 1 Juni 1984 wesel tersebut dilunasi, maka kas yang akan diterima oleh tuan Edy Bagus adalah :
|
Transaksi ini akan dicatat :
Dalam pembukuan PD
“Edy Bagus”
|
Dalam pembukuan tuan
PD “Basuki”
|
Kas Rp 765.000,-
Piutang Wesel Rp 750.000,-
Pengahasilan bunga Rp
15.000,-
|
Hutang
Wesel Rp 750.000,-
Biaya
Bunga Rp
15.000,-
Kas Rp 765.000,-
|
c)
Pada tanggal
jatuh tempo dan kewajiban tidak dipenuhi
Seandainya pada tanggal jatuh tempo
wesel tersebut tuan Basuki tidak memenuhi kewajibannya, dan diganti dengan
wesel baru dengan bunga 15% dan jangka waktu 3 bulan.
Transaksi ini akan dicatat :
Dalam
pembukuan PD “Edy Bagus”
|
Dalam
pembukuan tuan PD “Basuki”
|
Piutang
Wesel* Rp 765.000,-
Piutang Wesel Rp 750.000,-
Penghasilan Bunga Rp
15.000,-
|
Hutang
Wesel Rp 750.000,-
Biaya
Bunga Rp 15.000,-
Hutang Wesel* Rp 765.000,-
|
d)
Pada tanggal
jatuh tempo apabila kewajibannya dipenuhi sebagian.
Seandainya pada tanggal jatuh tempo
tersebut, yaitu tanggal 1 Juni 1984, tuan Basuki hanya dapat membayar 60% dari
nominal wesel beserta seluruh bunganya, sedangkan sisanya diganti dengan wesel
yang baru.
Transaksi ini akan dicatat :
Dalam
pembukuan PD “Edy Bagus”
|
Dalam
pembukuan tuan PD “Basuki”
|
Kas Rp 465.000,-
Piutang
Wesel* Rp 300.000,-
Piutang Wesel Rp 750.000,-
Piutang Bunga Rp
15.000,-
|
Hutang
Wesel Rp 750.000,-
Biaya
Bunga Rp 15.000,-
HutangWesel* Rp 300.000,-
Kas Rp 465.000,-
|
VI.
JURNAL PENYESUAIAN DAN PENYESUAIAN KEMBALI
pada tanggal 31 Oktober 1984 PD “Budi”
memberikan barang dagangan seharga Rp 1.000.000,- darp PD “Raharjo”. Atas
pembalian ini ditarik sebuah promes nominal Rp 1.000.000,- bunga 15%, jangka
waktu 3 bulan dari tanggal 31 Oktober.
1)
Pada tanggal 31
Oktober 1984 atau tanggal terjadinya wesel
Dalam
pembukuan PD “Raharjo”
|
Dalam
pembukuan PD “Budi”
|
Piutang Wesel Rp 1.000.000,-
Penjualan Rp 1.000.000,-
|
Pembelian Rp 1.000.000,-
Hutang Wesel Rp 1.000.000,-
|
2)
Pada
tanggal 31 Desember 1984
Dalam
pembukuan PD “Raharjo”
|
Dalam
pembukuan PD “Budi”
|
Piutang Penghasilan Rp 25.000,-
Penghasilan bunga Rp 25.000,-
|
Biaya bunga Rp 25.000,-
Utang biaya bunga Rp 25.000,-
|
3)
Pada
tanggal 1 Januari 1985
Dalam
pembukuan PD “Raharjo”
|
Penghasilan
bunga Rp 25.000,-
Piutang penghasilan bunga Rp 25.000,-
|
Dalam
pembukuan PD “Budi”
|
Hutang biaya
bunga Rp 25.000,-
Biaya bunga Rp
25.000,-
|
4)
Pada
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Januari 1985
Dalam
pembukuan PD “Raharjo”
|
Dalam
pembukuan PD “Budi”
|
Kas Rp 1.037.500,-
Piutang Wesel Rp 1.000.000,-
Penghasilan bunga Rp 37.500,-
|
Hutang Wesel Rp 1.000.000,-
Biaya bunga Rp
37.500,-
Kas Rp 1.037.500,-
|
VII.
PENDISKONTOAN
WESEL TAGIH
Penerima pembayaran wesel tagih mungkn
saja memerlukan uang kas sebelum wesel tagih tersebut jatuh tempo. Apabila hal ini terjadi, maka
penerima pembayaran tersebut dapat
menjual wesel tagihnya. Wesel tagih merupakan suatu alat yang dapat dipindahkan
hak kepemilikannya dari satu orang ke orang lain, dan bahkan bisa dijual secara
kas. Misalkan untuk memperoleh kas dengan lebih cepat, kreditur terkadang
menjual wesel tagih tersebut kepada pihak lain sebelum wesel tagih tersebut
jatuh tempo. Kreditur tersebut akan mengendorse wesel tersebut dan
memberikannya kepada pembeli wesel- biasanya berupa bank yang nantinya akan
menagih wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Menjual wesel tagih sebelum saat jatuh
tempo dinamakan pendiskontoan wesel tagih, karena orang yang menjual wesel
tagih tersebut akan menerima uang lebih kecil dari yang akan diterimanya pada
saat jatuh tempo nanti.
Besarnya
diskonto dapat di uhitung menggunakan rumus :
![]() |
Keterangan:
·
D: besarnya diskonto yang diperhitungkan
atas piutang wesel yang didiskontokan.
·
NJT: nilai jatuh tempo piutang wesel
yang didiskontokan.
·
JWD : jangka waktu diskonto, yang
dihitung sejak tanggal terjadinya diskonto sampai tanggal jatuh tempo.
·
TD : tingkat diskonto, yang dinyatakan
dalam persen (%).
Contoh menghitung
diskonto dan uang yang diterima dari
mendiskontokan wesel tagih :
v Piutang wesel tidak berbunga
Pada tanggal 16 april 1984 PD’’Edy Bagus’’ mendiskontokan ke bank niaga Egpres, sebuah piutang wesel
nominal Rp. 750.000,. ber tnggal 1 april
1894 dan jangka waktu 2 bulan yang diterima dati tuan basuki dengan tingkat diskonto 18 %.
Dari data tersebut diminta , hitunglah kas
yang akan diterima oleh PD ‘’ Edy Bagus’’ dari mendiskontokan piutang wesel
tersebut..?
Jawab
:
Kas yang diterima :
Nilai
jatuh tempo = nilai nominal =Rp
750.000
Diskonto=
Rp 750.000 x 1 x 18% =Rp
16.875
8
Kas
yang diterima =RP 733,125
Keterangn
:
1. Karena
wesel tersebut tidak berbunga, maka nilai jatuh tempo sama dengan nilai
nominal.
2. Jangka
waktu diskonto dihitung sejak tanggal 16 april 1894 sampai 1 juni 1894 atau
seper setengah bulan, yang kalau dinyatakan dalam tahun adalah satu per delapan
tahun.
v Piutang wesel berbunga
Seandainya
piutang wesel yang didiskontokan tersebut berbunga tersebut berbunga 12% maka
kas yang diterima dapat dihitung :
Kas
yang diterima :
Nilai nominal wesel =Rp750.000
Bunga wesel= Rp750.000 x 1/6 x 12% =Rp 15.000
Nilai jatuh tempo =Rp 765.000
Diskonto = Rp 765.000x 1/8 x 18% =Rp 17.212,50
Kas yang diterima =RP 747.787,50
Keterangan:
1. Jangka
waktu wesel 2 bulan atau satu seper enam tahun dipakai dalam menghitung bunga.
2. Bunga dihitung dari nilai nominal.
3. Jangka waktu diskonto dihitung sejak 16 april
sampai 1 juni atau satu seper delapan tahun dipakai dalam menghitung diskonto.
4. Diskonto dihitunh dari nilai jatuh tempo.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan literatur yang kami
dapatkan, dapat disimpulkan bahwa Wesel tagih adalah surat perintah yang
ditujukan kepada seseorang atau badan tertentu untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada tanggal yang telah ditentukan kepada seseorang yang namanya telah
tertulis dalam surat perintah tersebut. Pada umumnya terjadinya piutang wesel
atau wesel tagih tersebut adalah sebagai
ganti atas piutang yang sudah ada.
Secara garis besar, wesel tagih dibagi
menjadi dua bagian yaitu berdasarkan ada tidaknya bunga dan berdasarkan jangka
waktunya. Wesel tagih berdasarkan ada tidaknya bunga, dibagi menjadi menjadi
dua yaitu wesel tagih berbunga dan wesel tagih tidak berbunga. Sedangkan wesel
tagih menurut jangka waktunya, dibagi menjadi dua yaitu wesel tagih jangka
panjang dan wesel tagih jangka pendek.
Proses pencatatan dalam akuntansi
mengenai wesel tagih atau piutang wesel
meliputi 2 tahap, yaitu :
v Pada saat terjadinya piutang wesel
v Pada saat jatuh tempo piutang wesel
Dengan demikian, untuk mengantisipasi
kemungkinan adanya penyelewengan terhadap piutang dagang maka diperlukan adanya
surat-surat berharga seperti piutang wesel atau wesel tagih dan promes.
DAFTAR PUSTAKA
http//:irsandhyramli.blogspot.com/2013/05/akuntansi-untuk-wesel-tagih.html?m=1
Machfoedz.
1993. Akuntansi Intermediet.
Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Supriyono
R.A., Suparwoto .L. 1986. Pengantar
Akuntansi Rekening-laporan keuangan. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar