Minggu, 17 Juli 2016



Wesel Tagih

Disusun sebagai tugas kuliah Dasar-Dasar Akuntansi Keuangan
Dosen pengampu ELVA NURAINA,S.E.,M.Si.




Disusun oleh :

Tutik Lestari              (13.241.016)
Diah Purnamasari     (13.241.022)
Resta Puji Astuti       (13.241.029)


PROGRAM SETUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP PGRI MADIUN
2013/2014
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kami kesehatan sehingga kami dapat menulis dan menyelesaikan tugas kami yang berkenaan dengan pembuatan makalah sekaligus mempresentasikan materi piutang wesel.
Makalah ini di buat untuk mencapai beberapa tujuan. Tujuan utamanya adalah sebagai pemenuhan tugas Dasar-Dasar Akuntansi Keuangan sekaligus sebagai salah satu penilaian terpenting dalam periode ajaran tengah semester pada semester genap ini.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih belum sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik dari pembaca agar kedepannya makalah ini bisa lebih berguna. Besar harapan kami agar hasil ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca, baik untuk tambahan pembalajaran atau hanya sekedar bahan wacana saja.
Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.



          Madiun , 16 April 2014



                                                                                                    Tim Penyusun


BAB 1
PENDAHULUAN

Pada bab sebelumnya telah di jelaskan mengenai piutang dagang. Piutang adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang nantinya dimintakan pembayarannya jika sudah sampai pada waktunya.  Biasaya tagihan ini tidak dibuat dalam satu perjanjian khusus sebagaimana yang diatur oleh peraturan hukum yang berlaku, sehingga kurang memberi kemungkinan untuk diperjual belikan. Dengan demikian tagihan semacam ini sedikit banyak juga kurang terjamin kemungkinan pelunasannya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinannya hal tersebut terjadi diperlukan adanya surat-surat berharga seperti piutang wesel atau wesel tagih dan promes.
Wesel tagih dan promes merupakan bentuk penyajian yang lebih formal dibandingkan dengan piutang dagang. Orang yang meminjam akan menandatangani semacam surat perjanjian yang menandakan bahwa dia hendak meminjam uang. Dalam surat tersebut juga disertakan materai guna mempertegas adanya kesepatan hukum antar kedua belah pihak.
Untuk lebih jelasnya, akan kami uraikan pada bab berikutnya yaitu pada bab pembahasan.




BAB II
PEMBAHASAN


I.          PENGERTIAN WESEL TAGIH

Wesel tagih adalah surat perintah yang ditujukan kepada seseorang atau badan tertentu untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan kepada seseorang yang namanya telah tertulis dalam surat perintah tersebut. Pihak yang membuat perintah atau menerbitkan wesel disebut pihak penarik, dan pihak yang mendapat perintah untuk membayar disebut pihak kena tarik atau tertarik wesel.
Surat perintah ini harus ditandatangani oleh penerbit diatas materai. Surat perintah untuk membayar ini akan menjadi surat kesanggupan untuk membayar apabila telah disetujui oleh pihak yang kena tarik di atas materai. Persetujuan oleh pihak kena tarik ini sering disebut akseptasi (acceptance), sedangkan orangnya (sebagai pihak yang menyetujui) sering disebut akseptan.

II.          TERJADINYA WESEL TAGIH

Pada umumnya terjadinya piutang wesel atau wesel tagih  tersebut adalah sebagai ganti atas piutang yang sudah ada. Piutang yang dapat diganti dengan piutang wesel atau wesel tagih tersebut dapat berupa piutang dagang atau piutang wesel lain yang sudah jatuh tempo akan tetapi karena suatu hal terpaksa tidak dilunasi.
Penyebab yang lain terjadinya piutang wesel adalah apabila suatu pihak memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan cara menerbitkan surat wesel atau promes. Surat wesel yang diterbitkan dalam rangka pemberian pinjaman oleh suatu pihak kepada pihak lain disebut surat complaisance (complaisance papier). Terjadinya surat wesel yaitu apabila pihak yang mempunyai piutang membuat surat wesel yang ditujukan kepada pihak yang mempunyai utang, dan pihak yang menerima surat wesel ini mengaksep surat wesel tersebut. Setelah diaksep, surat wesel tersebut akan disimpan oleh pihak yang menerbitkan atau diserahkan kepada calon pemegang. 

III.          PENGGOLONGAN WESEL TAGIH


Rounded Rectangle: Penggolongan 
Wesel Tagih
 


                                                                  


 














A.      Piutang wesel jangka pendek
Adalah piutang yang jangka waktunya tidak lebih dari periode akuntansi (satu siklus normal perusahaan). Piutang wesel jangka pendek akan disajikan di dalam neraca sebagai elemen aktiva lancar.

B.       Piutang wesel jangka panjang
Adalah piutang wesel yang jangka waktunya lebih dari satu siklus normal operasi perusahaan atau lebih dari satu periode akuntansi. Piutang wesel jangka panjang akan disajikan di dalam neraca sebagai elemen aktiva lain-lain atau investasi jangka panjang.

C.      Piutang wesel tidak berbunga
Adalah piutang yang tidak diperhitungkan bunga. Dalam piutang wesel tidak berbunga ini, pada saat tanggal jatuh temponya hanya akan di bayar sebesar nilai nominalnya saja.

D.      Piutang wesel berbunga
Adalah piutang wesel yang di perhitungkan bunga. Dalam piutang wesel berbunga ini, pada saat tanggal jatuh temponya akan dibayar sebesar nilai nominal ditambah bunga.
Rumus menghitung bunga wesel :


Rounded Rectangle: B  =  NN  x  W  x  TB
 



Keterangan :
B
Bunga yang akan diperhitungkan atas piutang wesel selama jangka waktu.
NN
Nilai nominal piutang wesel.
W
Jangka waktu piutang wesel yang dinyatakan di dalam satuan tahun.
TB
Tingkat bunga yang dinyatakan dalam % (persen) per tahun.

Contoh soal :
Sebuah surat wesel diterbitkan pada tanggal 1 Nopember 1983. Jangka waktunya 4 bulan, yaitu mulai 1 Nopember 1983 ampai 1 Maret 1984. Tingkat bunga 12 % per tahun dan nilai nominalnya Rp 1.000.000,-

Dapat dihitung besarnya bunga dari nilai jatuh tempo sebagai berikut :
Bunga       =  Nilai nominal x jangka waktu x tingkat bunga
= Rp 1.000.000,- x 4 x 12 %
                                               12
                 = Rp 40.000,-

Nilai jatuh tempo = nilai nominal + bunga
                             = Rp 1.000.000,- + Rp 40.000,-
                             = Rp 1.040.000,-

IV.     AKUNTANSI  WESEL TAGIH

Proses pencatatan dalam akuntansi mengenai wesel tagih atau piutang wesel  meliputi 2 tahap, yaitu :

v Pada saat terjadinya piutang wesel
                        Pada saat terjadinya wesel tagih, kreditur (pemegang wesel) akan mendebet rekening Piutang Wesel/Wesel Tagih sebesar nilai nominalnya dan mengkredit piutang dagang atau penjualan sebesar piutang dagang yang berkurang atau sejumlah penjualan yang timbul. Apabila terjadinya piutang wesel tersebut adalah dalam rangka pemberian kredit (pinjaman), biasanya diberikan oleh bank kepada perusahaan lain sebagai debitur. Maka yang dikredit adalah rekening kas sebesar kas yang diserahkan.

v Pada saat jatuh temponya piutang wesel
                        Pada saat jatuhnya temponya piutang wesel, kreditur (pemegang wesel) menagih kepada debitur. Atas penurunan kas tersebut, perusahaan akan mendebit rekening kas sebesar kas yang diterima dan mengkredit rekening piutang wesel sebesar nominalnya. Untuk piutang wesel yang berbunga kas yang diterima akan lebih besar dari pada nilai nominalnya. Selisih tersebut merupakan penghasilan bunga atas piutang wesel. Dalam hal ini, pemegang wesel akan mengkredit rekening piutang wesel dan penghasilan bunga.
                        Apabila pada tanggal jatuh tempo tersebut debitur tidak menepati janjinya, maka ada dua alternatif yaitu diubah menjadi piutang dagang biasanya atau piutang wesel yang baru. Jika perlu wesel diubah menjadi piutang dengan kreditur akan mendebit rekening piutang dagang atau piutang wesel yang baru dan mengkredit rekening piutang wesel yang lama.

  V.     CONTOH PERHITUNGAN WESEL TAGIH

1.    Wesel Tidak Berbunga
a)    Pada tanggal terjadinya
Pada tanggal 1 April 1984 PD “Basuki” mengaksep sebuahwesel yang di buat oleh PD “Edy Bagus”, dengan nominal Rp 750.000,-. Tanggal wesel 1 April dan jangka waktu 2 bulan. Wesel tersebut dibuat sebagai ganti atas hutang dagang PD “Basuki” kepada Tuan Edy Bagus yang sudah jatuh tempo.

Tansaksi tersebut akan di catat :
Dalam pembukuan PD “Edy Bagus”
Dalam pembukuan tuan PD “Basuki”
Piutang Wesel         Rp 750.000,-
     Piutang dagang       Rp 750.000,-
Hutang dagang      Rp 750.000,-
     Hutang wesel         Rp 750.000,-

b)   Pada tanggal jatuh temponya dan kewajiban di penuhi
Seandainya pada tanggal jatuh temponya, yaitu  tanggal 1 Juni 1984 tuan Basuki memenuhi kewajibannya.

Transaksi ini akan dicatat :
Dalam pembukuan PD “Edy Bagus”
Dalam pembukuan tuan PD “Basuki”
Kas                     Rp 750.000,-
     Piutang wesel       Rp 750.000,-
Hutang wesel        Rp 750.000,-
        Kas                        Rp 750.000,-

c)    Pada tanggal jatuh tempo dan kewajibannya tidak dipenuhi
Seandainya pada tanggal jatuh tempo wesel tersebut Tuab Basuki tidak dapat memenuhi kewajibannya dan di ganti dengan wesel yang baru.

Transasi ini akan dicatat :
Dalam pembukuan PD “Edy Bagus”
Dalam pembukuan tuan PD “Basuki”
Piutang Wesel*       Rp 750.000,-
     Piutang Wesel”      Rp 750.000,-
Hutang Wesel*      Rp 750.000,-
     Hutang Wesel”        Rp 750.000,-
* = baru                                   “ = lama

d) Pada tanggal jatuh tempo dan kewajiban hanya dipenuhi sebagian
Seandainya pada tanggal jatuh tempo wesel tersebut tuan Basuki hanya dapat membayar 60% dari yang harus dibayar, sedang sisanya diganti dengan wesel baru.

Transaksi ini akan dicatat :
Dalam pembukuan PD “Edy Bagus”
Dalam pembukuan tuan PD “Basuki”
Kas                        Rp 450.000,-
Piutang Wesel*     Rp 300.000,-
     Piutang wesel         Rp 750.000,-
Hutang Wesel     Rp 750.000,-
     Kas                          Rp 450.000,-
     Hutang wesel*         Rp 300.000,-




2.    Wesel Berbunga
a)    Pada tanggal terjadinya wesel
Misalnya dari contoh soal di atas, terdapat wesel berbunga sebesar 12%.

Transaksi ini akan dicatat:
Dalam pembukuan PD “Edy Bagus”
Dalam pembukuan tuan PD “Basuki”
Piutang Wesel         Rp 750.000,-
     Piutang dagang       Rp 750.000,-
Hutang dagang      Rp 750.000,-
     Hutang wesel         RP 750.000,-

b)   Pada tanggal jatuh temponyadan kewajibannya dipenuhi
Apabila pada tanggal jatuh temponya, yaitu tanggal 1 Juni 1984 wesel tersebut dilunasi, maka kas yang akan  diterima oleh tuan Edy Bagus adalah :
Nominal                                                                      = Rp 750.000,-
Bunga = Rp 750.000,- x  2 x 12%                             = Rp   15.000,-
                                        12
Kas yang diterima tuan Edy Bagus (nilai tunai)         = Rp 765.000,-
 
 





Transaksi ini akan dicatat :
Dalam pembukuan PD “Edy Bagus”
Dalam pembukuan tuan PD “Basuki”
Kas                        Rp 765.000,-
     Piutang Wesel          Rp 750.000,-
Pengahasilan bunga  Rp  15.000,-
Hutang Wesel     Rp 750.000,-
Biaya Bunga       Rp  15.000,-
     Kas                           Rp 765.000,-

c)    Pada tanggal jatuh tempo dan kewajiban tidak dipenuhi
Seandainya pada tanggal jatuh tempo wesel tersebut tuan Basuki tidak memenuhi kewajibannya, dan diganti dengan wesel baru dengan bunga 15% dan jangka waktu 3 bulan.

Transaksi ini akan dicatat :
Dalam pembukuan PD “Edy Bagus”
Dalam pembukuan tuan PD “Basuki”
Piutang Wesel*       Rp 765.000,-
    Piutang Wesel         Rp 750.000,-
    Penghasilan Bunga  Rp  15.000,-
Hutang Wesel       Rp 750.000,-
Biaya Bunga         Rp   15.000,-
   Hutang Wesel*         Rp 765.000,-

d)   Pada tanggal jatuh tempo apabila kewajibannya dipenuhi sebagian.
Seandainya pada tanggal jatuh tempo tersebut, yaitu tanggal 1 Juni 1984, tuan Basuki hanya dapat membayar 60% dari nominal wesel beserta seluruh bunganya, sedangkan sisanya diganti dengan wesel yang baru.

Transaksi ini akan dicatat :

Dalam pembukuan PD “Edy Bagus”
Dalam pembukuan tuan PD “Basuki”
Kas                        Rp 465.000,-
Piutang Wesel*      Rp 300.000,-
     Piutang Wesel        Rp 750.000,-
     Piutang Bunga        Rp  15.000,-
Hutang Wesel     Rp 750.000,-
Biaya Bunga       Rp   15.000,-
     HutangWesel*      Rp 300.000,-
     Kas                        Rp 465.000,-


VI.     JURNAL PENYESUAIAN DAN PENYESUAIAN KEMBALI
pada tanggal 31 Oktober 1984 PD “Budi” memberikan barang dagangan seharga Rp 1.000.000,- darp PD “Raharjo”. Atas pembalian ini ditarik sebuah promes nominal Rp 1.000.000,- bunga 15%, jangka waktu 3 bulan dari tanggal 31 Oktober.

1)      Pada tanggal 31 Oktober 1984 atau tanggal terjadinya wesel
Dalam pembukuan PD “Raharjo”
Dalam pembukuan PD “Budi”
Piutang Wesel     Rp 1.000.000,-
     Penjualan            Rp 1.000.000,-
Pembelian        Rp 1.000.000,-
     Hutang Wesel    Rp 1.000.000,-




2)      Pada tanggal 31 Desember 1984

Dalam pembukuan PD “Raharjo”
Dalam pembukuan PD “Budi”
Piutang Penghasilan  Rp 25.000,-
     Penghasilan bunga   Rp 25.000,-
Biaya bunga           Rp 25.000,-
   Utang biaya bunga   Rp 25.000,-





3)      Pada tanggal 1 Januari 1985

Dalam pembukuan PD “Raharjo”
Penghasilan bunga                           Rp 25.000,-
           Piutang penghasilan bunga                Rp 25.000,-
Dalam pembukuan PD “Budi”
Hutang biaya bunga                       Rp 25.000,-
           Biaya bunga                                     Rp 25.000,-









4)      Pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Januari 1985

Dalam pembukuan PD “Raharjo”
Dalam pembukuan PD “Budi”
Kas                  Rp 1.037.500,-
   Piutang Wesel       Rp 1.000.000,-
   Penghasilan bunga Rp     37.500,-
Hutang Wesel     Rp 1.000.000,-
Biaya bunga        Rp      37.500,-
     Kas                        Rp 1.037.500,-




VII.          PENDISKONTOAN WESEL TAGIH

Penerima pembayaran wesel tagih mungkn saja memerlukan uang kas sebelum wesel tagih tersebut  jatuh tempo. Apabila hal ini terjadi, maka penerima pembayaran  tersebut dapat menjual wesel tagihnya. Wesel tagih merupakan suatu alat yang dapat dipindahkan hak kepemilikannya dari satu orang ke orang lain, dan bahkan bisa dijual secara kas. Misalkan untuk memperoleh kas dengan lebih cepat, kreditur terkadang menjual wesel tagih tersebut kepada pihak lain sebelum wesel tagih tersebut jatuh tempo. Kreditur tersebut akan mengendorse wesel tersebut dan memberikannya kepada pembeli wesel- biasanya berupa bank yang nantinya akan menagih wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Menjual wesel tagih sebelum saat jatuh tempo dinamakan pendiskontoan wesel tagih, karena orang yang menjual wesel tagih tersebut akan menerima uang lebih kecil dari yang akan diterimanya pada saat jatuh tempo nanti.
 Besarnya diskonto dapat di uhitung menggunakan rumus :


Rounded Rectangle: D =  NJT  x  JWD  x TD
 




Keterangan:
·         D: besarnya diskonto yang diperhitungkan atas piutang wesel yang didiskontokan.
·         NJT: nilai jatuh tempo piutang wesel yang didiskontokan.
·         JWD : jangka waktu diskonto, yang dihitung sejak tanggal terjadinya diskonto sampai tanggal jatuh tempo.
·         TD : tingkat diskonto, yang dinyatakan dalam persen (%).

Contoh menghitung diskonto dan  uang yang diterima dari mendiskontokan wesel tagih :
v  Piutang wesel  tidak berbunga
 Pada tanggal 16 april 1984 PD’’Edy Bagus’’ mendiskontokan  ke bank niaga Egpres, sebuah piutang wesel nominal  Rp. 750.000,. ber tnggal 1 april 1894 dan jangka waktu 2 bulan yang diterima dati tuan basuki dengan tingkat  diskonto 18 %.
 Dari data tersebut diminta , hitunglah kas yang akan diterima oleh PD ‘’ Edy Bagus’’ dari mendiskontokan piutang wesel tersebut..?

Jawab :
 Kas yang diterima :
Nilai jatuh tempo = nilai nominal                                       =Rp 750.000
Diskonto= Rp 750.000 x 1 x 18%                                      =Rp   16.875                       
                                        8
Kas yang diterima                                                              =RP 733,125

Keterangn :
1.      Karena wesel tersebut tidak berbunga, maka nilai jatuh tempo sama dengan nilai nominal.
2.      Jangka waktu diskonto dihitung sejak tanggal 16 april 1894 sampai 1 juni 1894 atau seper setengah bulan, yang kalau dinyatakan dalam tahun adalah satu per delapan tahun.

v  Piutang wesel berbunga
Seandainya piutang wesel yang didiskontokan tersebut berbunga tersebut berbunga 12% maka kas yang diterima dapat dihitung :


Kas yang diterima :
        Nilai nominal wesel                                         =Rp750.000
        Bunga wesel= Rp750.000 x 1/6 x 12%          =Rp  15.000
        Nilai jatuh tempo                                            =Rp 765.000
        Diskonto = Rp 765.000x 1/8 x 18%               =Rp 17.212,50
        Kas yang diterima                                           =RP 747.787,50

Keterangan:
1.      Jangka waktu wesel 2 bulan atau satu seper enam tahun dipakai dalam menghitung bunga.
2.       Bunga dihitung dari nilai nominal.
3.       Jangka waktu diskonto dihitung sejak 16 april sampai 1 juni atau satu seper delapan tahun dipakai dalam menghitung diskonto.
4.       Diskonto dihitunh dari  nilai jatuh tempo.















BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan literatur yang kami dapatkan, dapat disimpulkan bahwa Wesel tagih adalah surat perintah yang ditujukan kepada seseorang atau badan tertentu untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan kepada seseorang yang namanya telah tertulis dalam surat perintah tersebut. Pada umumnya terjadinya piutang wesel atau wesel tagih  tersebut adalah sebagai ganti atas piutang yang sudah ada.
Secara garis besar, wesel tagih dibagi menjadi dua bagian yaitu berdasarkan ada tidaknya bunga dan berdasarkan jangka waktunya. Wesel tagih berdasarkan ada tidaknya bunga, dibagi menjadi menjadi dua yaitu wesel tagih berbunga dan wesel tagih tidak berbunga. Sedangkan wesel tagih menurut jangka waktunya, dibagi menjadi dua yaitu wesel tagih jangka panjang dan wesel tagih jangka pendek.
Proses pencatatan dalam akuntansi mengenai wesel tagih atau piutang wesel  meliputi 2 tahap, yaitu :
v  Pada saat terjadinya piutang wesel
v  Pada saat jatuh tempo piutang wesel
Dengan demikian, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyelewengan terhadap piutang dagang maka diperlukan adanya surat-surat berharga seperti piutang wesel atau wesel tagih dan promes.



DAFTAR PUSTAKA

http//:irsandhyramli.blogspot.com/2013/05/akuntansi-untuk-wesel-tagih.html?m=1
Machfoedz. 1993. Akuntansi Intermediet. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Supriyono R.A., Suparwoto .L. 1986. Pengantar Akuntansi Rekening-laporan keuangan. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar